Camat Temiang Pesisir Sosialisasi Perbup Lingga Nomor 95 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Prokes

0
133

Bursakota.co.id, Lingga – Camat Temiang Pesisir Abdul Kamar turun ke desa Temiang dalam rangka mensosialisasi Perbup Lingga No.95 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 khususnya di Kabupaten Lingga, Rabu (26/09/2020)

Dalam penyampaiannya, Camat mengajak kepada masyarakat terkhusus perangkat desa, BPD, tokoh agama, tokoh pemuda dan TP.PKK desa mari kita sama mematuhi peraturan tersebut, terlepas dari sanksi yang tertuang dalam perbup, kita memang wajib memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait dengan disiplin penerapan protokol kesehatan seperti: makai masker,cuci tangan dan jaga jarak di setiap acara.

“Sesuai dengan sanksi yang tertuang dalam perbup mulai dari teguran dan membuat surat pernyataan, kerja sosial sampai denda Rp.150.000 bagi yang melanggar,”paparnya.

Dalam kesempatan sama Camat juga mensosialisasi proyek pembangunan PDAM di Desa Temiang, tepatnya sumber air sungai anak temiang yang berada di Desa Temiang.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada Pemkab Lingga yang telah comet dengan janjinya untuk mewujudkan air bersih di Kecamatan Temiang Pesiair.untuk itu mari kita dukung proyek pembangunan tersebut supaya berjalan dengan baik,”tambahnya.

Selaku pimpinan wilayah kecamatan Temiang Pesisir, Abdul Kamar ingin menyampaikan aprisiasi dan terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat yang selalu mendukung dan dapat bekerja sama yang baik sehingga apapun program pemerintah selalu berjalan dengan baik.

“Pembangunan Pelabuhan, PLN dan insya Allah kita juga sudah memasukkan proposal tower mini ke provider telkomsel Tg Pinang, mari kita sama- sama berdoa semoga apa yang kita harapkan dapat terwujud.”tutupnya.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini