Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga di Kecamatan Seluan, Natuna

0
145
Foto : DK (29) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Seluan

Bursakota.co.id, Natuna – DK (29) kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di Kecamatan Seluan. Kapolsek Bunguran Barat melaksanakan konferensi pers pada, Rabu 26 Juli 2023.

Kepala Kepolisian Resor Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arviad dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal saat konfrensi pers di Mapolsek Bunguran Barat mengatakan kejadian pada hari Jumat 7 Juli 2023 di Kecamatan Seluan. Saat itu korban Sulastri sedang berada di luar daerah, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.

“Jadi rumah korban sedang kosong, melalui jalur laut, tersangka memecahkan kaca jendala dengan batu dan masuk kedalam. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar 6 juta rupiah”, ujar Kapolsek Bunguran Barat

Berkat laporannya, polisi berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti, 3 lembar uang 100 ribu dan 50 ribu, 1 helai baju, celana serta rokok dan tempat kue untuk menyimpan uang.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan pidana ancam penjara selama 7 tahun.

Dari pengakuan tersangka ia terpaksa mencuri dikarenakan tidak mempunyai uang. Hasilnya untuk foya-foya bersama teman-temannya.

“Tersangka ini residivis kasus persetubuhan anak pada tahun 2015 lalu, dan baru keluar tahun 2022 kemarin, namun sudah berulah lagi”, Jelas Kapolsek Bunguran Barat.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini