Cabuli 3 Bocah, Seorang Remaja di Bunguran Barat Natuna Dibekuk Polisi 

0
239
Foto : Tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur (KS ) 24 tahun diciduk polisi.

Bursakota.co.id, Natuna – Akibat perbuatan bejatnya mencabuli tiga bocah di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna KS Remaja berusia 24 tahun diciduk polisi. Ia pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bunguran Barat, Polres Natuna, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, mengatakan, aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap tiga korban.

“Kejadiannya di Kecamatan Bunguran Barat, pada akhir bulan Juni 2023,” kata Stepvanus didampingi Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arvied, dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal saat konfrensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu, 26 Juli 2023.

Stepvanus menjelaskan, korban berinisial bunga yang berumur 6 tahun dan dua bocah 8 tahun.

“Penangkapan dilakukan atas laporan dari ketiga orangtua korban,” ucap Stepvanus.

Stepvanus menerangkan, bahwa kronologi bermula saat pelaku sedang berbaring di rumah bapak angkatnya sambil menonton flem porno. Ketika itu terdengar suara ketiga bocah sedang bermain dan tersangka langsung menuju teras rumah.

Foto : Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasi Humas Polres Natuna Aipda David Arvied, dan Kanit Reskrim Bripka Ecki Faizal saat konfrensi pers di Mapolsek Bunguran Barat, Rabu, 26 Juli 2023.

“Melihat ketiga korban terlintas dalam fikiran tersangka untuk melampiaskan hawa nafsunya,” jelas Stepvanus.

Tersangka langsung memanggil korban. “Sini dulu, mau duit gak,” terang Stepvanus menirukan keterangan tersangka.

Selanjutnya, kata Stepvanus, ketiga korban tersebut datang dan diajak kedalam kamar. Setibanya di kamar tersangka pun langsung melakukan aksinya terhadap para korban.

Stepvanus menuturkan, barang bukti yang diamankan 3 helai baju, 3 helai celana, dan 3 helai celana dalam ketiga korban.

Apapun pasal yang disangkakan undang-undang nomor 35 tahun 21 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena lebih dari satu korban dikenakan tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” tuturnya.

Stepvanus menyebutkan, bahwa tersangka sebelumnya juga telah melakukan tindak pidana pencurian pada tahun 2015.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini