Dukung Visi Misi Kepala Daerah, Dinas LH dan Perkim 50 Kota Lakukan Hal Ini

0
1267
Foto : Pariwara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Dalam mendukung visi misi Bupati Lima Puluh Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Pemukiman (LH dan Perkim) itu lebih kepada misi kelima yakni Pembangunan infrastruktur yang terpadu.

Hal ini disampaikan Kadis LH dan Perkim Yunire Yunirman di ruang kerjanya, Selasa (27/6/2023). Dinas LH dan Perkim mempunyai empat bidang teknis; Pertama. Bidang Perencanaan Lingkungan, Kedua. Bidang Pengawasan, Ketiga. Bidang PSLP (Pengolahan Sampah Limbah dan Pertamanan dan, Keempat. Bidang Perkim.

“Keempat bidang teknis ini saling bersinergi untuk mendukung visi dan misi Bupati Lima Puluh Kota,” ujar Yunire.

Foto : Pariwara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ia menjelaskan, misalnya untuk bidang perencanaan setiap usaha yang akan dikerjakan di Kabupaten Lima Puluh Kota tentunya perlu dibekali dengan dokumen-dokumen lingkungan sesuai dengan aturan yang terus disempurnakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Kemudian Bidang Pengawasan kata Yunire, untuk mengakomodir persoalan-persoalan yang dilaporkan secara resmi oleh masyarakat terhadap dampak-dampak lingkungan yang ada di masyarakat.

Selanjutnya Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Pertamanan ini juga punya Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) yang cukup besar.

Foto : Pariwara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Mengingat kita mempunyai program inovasi tentang pengelolaan sampah yakni Mahkota Berlian (Lima Puluh Kota Bersih Lingkungan).”

“Ya, kita kembangkan bersama bapak Bupati Safaruddin dan Ibu Nevi Zulfia, beliau berdua ikut mengagas program Mahkota Berlian,” jelas Yunire.

Ia menambahkan, ini dimulai dari diri sendiri kemudian ditularkan kepada keluarga, lingkungan terkecil dan kelompok PKK. Jadi semua masyarakat Lima Puluh Kota dihimbau untuk berperilaku bersih.

Seperti membuang sampah pada tempatnya kemudian membiasakan dengan pola 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle). Bagaimana sampah bisa dikurangi? Kemudian dipakai kembali dan diolah kembali. “Persoalan-persoalan sampah ini, jika kita tidak kelola secara dini maka dia akan menjadi ancaman ke depannya,” imbuh Yunire.

Foto : Pariwara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Ia menerangkan, Sampah terdiri dari dua jenis, yakni sampah organik yang masih bisa diolah dan dapat dijadi bahan baku pupuk.

Kemudian sampah non organik seperti sampah plastik yang itupun tidak terurai dalam kurun waktu ratusan tahun pun.

“Kita harus cerdas mengolah sampah non organik ini,” tutur Yunire.

Pada Februari yang lalu, Dinas LH dan Perkim mendampingi Bupati Lima Puluh Kota dalam penandatanganan MoU (Momerandum of Understanding) dengan PT. Biocycle Indo Energy untuk pengelolaan sampah di Lima Puluh Kota secara komprehensif dan bersinambungan dalam jangka panjang.

Pihaknya berharap 13 kecamatan yang tersebar di Lima Puluh Kota dan 79 Nagari bisa betul-betul bersih nantinya dan sampah-sampah terkelola dengan baik dan daerah mendapatkan hasil dari segi kebersihan dan juga berupa produk turunan dari sampah itu sendiri, berupa pupuk, minyak serangga dan hasil turunnya juga bisa berupa magot yang bisa dijadikan makanan ikan dan makanan unggas.

Foto : Pariwara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Ini sudah kita pikirkan bersama-sama, Namun, cukup banyak yang bisa kita harapkan dari kerjasama ini, kita mohon do’a dari seluruh yang membaca berita ini agar kerjasama ini berjalan lancar dan program Mahkota Berliannya bisa lebih berkilau lagi,” harap Yunire.

Kemudian untuk Bidang Perkim, kata Yunire, cukup besar kegiatannya, mencakup Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Jadi di Lima Puluh Kota ini masih ada sebanyak 8.000 rumah tidak layak dan akan dijadikan rumah layak huni.

“Nah, bagaimana kita menyikapi PR-PR (Pekerjaan Rumah-red) ini. Dengan segala keterbatasan anggaran yang penting kita bersemangat, dan mudah-mudahan ada peluang bantuan juga dari stakeholder lainnya, sehingga rumah-rumah tadi yang sangat tidak layak bisa menjadi layak huni nantinya,” terang Yunire Yunirman.

Berdasarkan data kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 yaitu terdapat sebayak 10.390 RTLH yang tersebar di 13 Kecamatan di 79 Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pada Masa periode kepemimpinan Bupati Safaruddin, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota sudah melaksanakan kegiatan RTLH dan juga PSU yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lima Puluh Kota dan juga berupa kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Provinsi Sumatra Barat.

Berdasarkan data Kegiatan Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2023 Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota untuk kegiatan RTLH baik yang dari APBD Kabupaten Lima Puluh Kota maupun BSPS Provinsi Sumbar sudah dilaksanakan sebanyak 1.410 kegiatan RTLH dengan rincian sebagai Berikut:

Sedangkan untuk kegiatan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di wilayah permukiman yang sudah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota dalam bentuk kegiatan Rehab Drainase dan Rehab Jalan Lingkung Permukiman dengan total panjang 8,845 KM yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan rincian sebagai berikut :

Laporan : Warman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini