Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat Adat Melayu Anambas

0
79
Ket Foto : Kanwil Kemenkumham Provisi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi penyuluhan hukum pada Masyarakat adat melayu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (11/05/2023).

Bursakota.co.id, Anambas – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provisi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi penyuluhan hukum pada Masyarakat adat melayu Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (11/05/2023).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat lantai 2, kantor bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut di hadiri oleh Yunizar Asisten III Administrasi Umum Sekretarian Daerah, Lembaga Adat Melayu Kabupaten dan Pemerintah Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri, Usdianto mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah memfasilitasi kegiatan sosialiasi yang di adakan oleh pihaknya khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan tema “Perluasan bantuan hukum dalam rangka mewujudkan akses keadilan serta pemenuhan hak asasi manusia”.

“Kami Atas nama Kanwil Provinsi Kepri berterimakasih karena Pemkab Anambas telah menfasilitasi kegiatan kita pada hari ini, yaitu penyuluhan hukum pada masyarakat adat melayu di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, merupakan bentuk perwujudan tanggungjawab negara dalam menjamin hak konstitusional setiap orang khususnya masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, sebagai sarana pemenuhan hak asasi manusia.

“Kegiatan ini adalah dalam upaya untuk mendorong menghadirkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (BLH) di kabupaten Kepulauan Anambas, mengingat Anambas sendiri telah ada peraturan daerahnya (Perda), dan apa salahnya, kita sosialisasikan dan dorong adanya pendirian bantuan hukum di Anambas,” katanya.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kepri itu, juga mengungkapkan, LBH di Provinsi Kepri ini baru tujuh yang tersebar di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Karimun, sehingga begitu sedikit dibandingkan dengan provinsi lainnya.

“Sosialisasi bantuan hukum ini sekaligus untuk meningkatkan jumlah LBH yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau, untuk itu, kita ajak dan dorong daerah lainnya agar dapat mengajukan ditahun ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Administrasi Umum Sekretarian Daerah, Yunizar Pemerintah Daerah (Pemda) siap mendukung untuk terbentuknya OBH atau LBH di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Kita atas nama (Pemda) akan memfasilitasi LAM untuk menangkap momen ini. Segera nanti susun dan usulkan persyaratannya dan koordinasi dengan bagian hukum agar diajukan ke Kanwil Kemenkumham,” ucapnya.

Menurutnya dengan diterbitkan Perda dan Perbub Anambas tentang Bantuan Hukum tentu menjadi dasar bagi masyarakat untuk dapat membentuk lembaga bantuan hukum guna memberikan jasa hukum bagi masyarakat tidak mampu, di tambah dengan geografis Anambas yang berada terdepan di indonesia dengan sulitnya akses tranportasi dan biaya mendorong adanya lembaga bantuan hukum sendiri di Anambas.

“Pesan kami mudah-mudahan LAM dan elemen masyarakat lainnya, bisa menjadikan LAM sebagai LBH atau OBH kedelapan di Kepri untuk dapat membantu masyarakat dalam pendampingan hukum,” ucapnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini