Stop Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Aksi Simpatik

0
113
Ket Foto : Lima organisasi profesi kesehatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Aksi Simpatik di Kantor Wali Kota Payakumbuh.

Bursakota.co.id, Payakumbuh – Dalam rangka mengikuti edaran kesepakatan pengurus pusat lima organisasi profesi. Sehubungan dengan diadakannya Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).

Lima organisasi profesi kesehatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Aksi Simpatik yang bertempat di Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (8/5/2023).

Aksi Simpatik itu, disambut hangat oleh dua kepala daerah Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda dan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Safaruddin didampingi oleh Wakapolres Payakumbuh Russirwan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Wawan Sofiyanto, serta dihadiri lima organisasi profesi kesehatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Pj. Wali Kota Payakumbuh, Rida Ananda dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lima Puluh Kota yang telah berkenan hadir untuk menyambut dan mendengarkan aspirasi dari lima organisasi profesi kesehatan Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih kepada bapak bupati yang telah hadir, Lima Puluh Kota dan Payakumbuh tidak bisa dipisahkan karena kedua daerah ini bersinergi secara bersama-sama,” ucap Rida.

Ia menjelaskan terkait RUU Kesehatan yang saat ini diperbincangkan, kesehatan adalah hal nomor satu dan merupakan pelayanan yang paling utama untuk masyarakat. Dari aspirasi yang disampaikan, tentunya akan diteruskan kepada Pemerintah Pusat.

“Setelah mendengar Aspirasi dari kawan-kawan lima profesi organisasi kesehatan, tentunya akan kami sampaikan juga ke pemerintah pusat. Dengan adanya aksi simpatik ini semoga akan dipertimbangkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Rida.

Pihaknya berharap aksi simpatik ini tidak mengurangi dan mempengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik itu di rumah sakit maupun di Puskesmas.

“Kami atas nama dua kepala daerah Payakumbuh dan Lima Puluh Kota berharap aksi simpatik ini tidak mengurangi dan mempengaruhi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, baik itu di rumah sakit maupun di Puskesmas. Jika ada keluhan dari lima profesi kesehatan ini, kami akan bersedia dengan senang hati untuk melayani dan mencarikan solusi secara bersama-sama,” harap Rida.

Kemudian, Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin mengatakan berkaitan dengan tuntutan yang disampaikan oleh lima Profesi Kesehatan ini, sebenarnya sudah menjadi perbincangan Nasional. Dokter dan tenaga kesehatan adalah orang-orang baik. Apa yang disampaikan terkait RUU akan disampaikan juga ke pihak yang berwenang.

“Terimakasih atas aksi simpatik ini, Dokter dan tenaga kesehatan adalah orang-orang baik. Apa yang disampaikan terkait RUU akan kami sampaikan ke pihak yang berwenang. Semoga apa yang diinginkan dapat dipertimbangkan dan menjadi titik terang bagi lima profesi Kesehatan,” ucap Safaruddin.

Sementara itu, Wakil Ketua IDI Cabang Paliko dr. Efriza Naldi, Sp.Og mengatakan tenaga kesehatan sekarang sedang diuji dengan RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI.

Awalnya lima profesi kesehatan pusat sudah mencoba melakukan pendekatan, namun belum memiliki hasil dan saat ini teman-teman sejawat kami sedang berada di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi.

Ada 12 alasan menolak Omnibus Law RUU Kesehatan, di antaranya:

1. Penyusunan RUU Omnibus Law Kesehatan Cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup.

2. RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan dan hak rakyat.

3. RUU Omnibus Law Kesehatan mengabaikan fasilitas kesehatan yang layak dan bermutu.

4. RUU Omnibus Law Kesehatan berpihak kepada investor dan mengabaikan hak-hak rakyat.

5. RUU Omnibus Law Kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

6. Pendidikan Kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.

7. Sentralisme kewenangan menteri kesehatan.

8. Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan.

9. Pelemahan peran indenpendensi Konsil Kedokteran Indonesia.

10. Kekurangan tenaga kesehatan (nakes) dan mal Administrasi.

11. Mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa ada kualifikasi yang jelas.

12. RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa.

“Semoga dengan kedatangan kami melalui aksi simpatik ini bapak Pj Wali Kota Payakumbuh dan Bapak Bupati lima Puluh Kota dapat menjadi perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan aspirasi kami dan memahami keinginan kami pada RUU ini,” harapnya.

Jika RUU ini disahkan, akan terjadi persoalan perkembangan kesehatan sampai ke anak cucu kita nanti, tambah dr. Efriza Naldi. (Bk/Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini