Polsek Senayang Bersama Uspika dan Masyarakat Deklarasi Cegah Karhutla

0
67
Ket Foto : Deklarasi pencegahan Karhutla bersama unsur Uspika dan elemen masyarakat di Kecamatan Sebayang, Lingga

Bursakota.co.id, Lingga – Polsek Senayang bersama Unsur Pimpinan Kecamatan atau Uspika serta elemen masyarakat melaksanakan apel dan deklarasi bersama sebagai wujud dukungan untuk Kepulauan Riau bebas dari Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan ini didukung penuh oleh segenap pimpinan di empat wilayah Kecamatan yang turut hadir, Camat Senayang, Bakung Serumpun, Temiang Pesisir dan Kecamatan Katang Bidare serta Lurah dan para Kades dari masing-masing kecamatan.

Kegiatan juga disejalankan dengan penandatangan deklarasi kesepakatan larangan membakar lahan, kebun dan hutan. Deklarasi tersebut untuk menyepakati dan secara bersama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan tersebut.

Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Senayang Kompol Tugimin bertempat di halaman Kantor Kecamatan Senayang.

Dalam sambutannya Kompol Tugimin menyampaikan, wilayah kita merupakan wilayah kepulauan yang umumnya masih banyak berupa lahan kosong dan jauh dari pantauan sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

“Tujuan kegiatan ini untuk mengajak masyarakat secara bersama menjaga lingkungan, dan jangan membuka lahan dengan cara dibakar. Karena dapat merusak lingkungan serta merusak tumbuh-tumbahan dan juga pencemaran udara,” kata Kompol Tugimin.

Lebih jauh, disampaikan bahwasannya wilayah kita ini sangatlah rawan atau bisa di katakan berpotensi besar bisa terjadinya kebakaran, maka dari itu saya menghimbau agar kita semua saling ber-edukasi satu dan yang lainnya untuk menjaga wilayah kita ini agar tidak membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran (Karhutla).

Pada semua pihak agar secara bersama untuk mencegah dan memberi himbauan kepada masyarakat serta melakukan pengawasan agar tidak melakukan pembukaan lahar dengan cara Membakar (karhutla), karena untuk sama – sama kita ketahui bahwa kegiatan dan tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dipidanakan berdasarkan UU No.39 tahun 2014 dan UU No.18 tahun 2013.

Kapolsek Senayang pada kesempatan ini juga mensosialisasikan maklumat Kapolda Kepri Nomor: MAK/01//IV/2023 tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan sebagai langkah edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dan melaporkan secara dini bila menemukan titik api untuk segera dilakukan upaya pemadaman.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini