Alias Wello : Pemerintah Daerah Tidak Pernah Menyetujui Perkebunan Kelapa Sawit di Lingga

0
305

Bursakota.co.id, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga tidak pernah menghadiri pembahasan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), apalagi mendukung atau pun menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan seluas 13.561,55 Ha atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.

Penegasan itu disampaikan Bupati Lingga, Alias Wello menanggapi pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Syamsuardi melalui Kepala Bidang Perizinan, Joni Hendra Putra di beberapa media yang terbit pada hari Kamis (06/08/2020).

“Kalau Pemerintah Kabupaten Lingga disebut menyetujui penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit PT. CSA, saya pastikan pernyataan itu jelas pembohongan publik. Kami tak pernah hadir di acara sosialisasi maupun pembahasan dokumen ANDAL, RKL maupun RPL PT. CSA. Koq bisa disebut menyetujui?” tegas tegas AWe, (sapaan akrab) Bupati Lingga itu kepada wartawan, Jum’at (07/08/2020).

AWe mengakui pernah menerima surat undangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepri Nomor : 005/ 244/ DLHK/ KOMDAL – KEPRI/ III/ 2019, tanggal 18 Maret 2019, perihal Pembahasan Dokumen ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kegiatan perkebunan dan pabrik kelapa sawit serta pelabuhan di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga oleh PT. CSA.

“Saya masih ingat betul, hari Jumat (22/03/2019), saya didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, Nirmansyah dan beberapa Kepala Dinas lainnya langsung menemui Kepala Dinas LHK Kepri, Yerri Suparna di ruangannya. Kedatangan kami jelas, menyampaikan penolakan. Bukan persetujuan,” katanya.

Soal Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit seluas 10.759 Ha yang sudah diperoleh PT. CSA berdasarkan Keputusan Bupati Lingga Nomor : 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010, AWe tak menampiknya. Namun, Ia menganggap IUP tersebut cacat hukum karena perolehannya tak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Silakan baca Pasal 5 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara permohonan IUP dan berlaku pada saat itu. Untuk memperoleh IUP, perusahaan wajib melampirkan hasil AMDAL. Koq baru sekarang ngurus izin lingkungan?” bebernya.

Selain itu, dalam IUP Kelapa Sawit PT. CSA tersebut, tambah AWe, terdapat konsideran mengingat : angka (17) menggunakan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Padahal, Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor : 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 itu, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,” jelasnya.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini