Pencanangan Desa Anti Korupsi, Ditpermas KPK RI Observasi ke Desa Limau Manis

0
64
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri mendampingi Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Andika Widiarto melakukan observasi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Selasa (31/01/2023).

Bursakota.co.id, Natuna – Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Natuna, Basri mendampingi Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Andika Widiarto melakukan observasi di Desa Limau Manis, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Selasa (31/1/2023).

Observasi dilakukan dalam rangka pencanangan Desa Limau Manis sebagai Desa Anti Korupsi

Asisten II Bidang Ekonomi, Basri menyampaikan apresiasinya atas terpilihnya Desa Limau Manis sebagai salah satu desa yang dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi di bawah naungan Ditpermas KPK RI.

“Terpilihnya Desa Limau Manis sebagai pencanangan desa anti koruposi, harus kita apresiasi. Pencanangan desa anti korupsi menjadi salah satu sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menekan perilaku korupsi yang dimulai dari desa, yang tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Basri.

Basri mengajak OPD terkait dapat bersinergi dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi. Selain itu, ia juga menghimbau kepada pemerintah desa dan masyarakat dapat mendukung proses observasi pencanangan desa anti korupsi.

Sementara itu, Kepala Ditpermas KPK RI Andika Widiarto menyampaikan kunjungannya ke Kabupaten Natuna dalam rangka observasi serta pencanangan desa anti korupsi, di mana Kabupaten Natuna terpilih dua desa yaitu Desa Limau Manis dan Desa Harapan Jaya.

“Kedatangan kami ke Natuna, khususnya ke Desa Limau Manis hari ini adalah bagian dari observasi dalam pencanangan Desa Anti Korupsi. Dari 4 desa di Kepulauan Riau akan kita pilih satu sebagai desa percontohan untuk desa-desa lain di Kepulauan Riau Sebagai Desa Anti Korupsi,” kata Andika Widiarto.

Andika Widiarto menyampaikan bahwa program desa anti korupsi dimulai tahun 2021, di mana proyek pertama dimulai dari salah satu desa di Yogyakarta.

“Dalam pencanangan desa bebas korupsi, kami harap ini menjadi wadah bagi desa-desa untuk menunjukkan eksistensi dan potensinya, yang dimulai dengan prilaku yang anti korupsi,” ucap Andika Widiarto.

Kegiatan pembinaan peran serta masyarakat dalam pencanangan Desa Anti Korupsi dilanjutkan dengan pemaparan indikator penilaian desa bebas korupsi, juga dilakukan peninjauan dan penilaian langsung Kantor Desa Limau Manis serta profit desa dan proses administrasi pelayanan dan beberapa indikator yang menjadi penilaian dalam pencanangan Desa Anti Korupsi.

Ada lima Indikator yang menjadi penilaian dalam pencanangan Desa Anti Korupsi, yaitu, penguatan tatalaksana, penguatan pengawasan, penguatan pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini