PTSP Kepri Terbitkan Izin Perkebunan Kelapa Sawit di Lingga, Awe Akan Tempuh Jalur Hukum

0
351

Bursakota.co.id Lingga – Bupati Lingga, H Alias Wello mengecam keras gara-gara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri menerbitkan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit seluas 13.561,55 Ha di bumi “Bunda Tanah Melayu” itu.

“Sejak awal kami sangat tegas menolak perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga. Tiba-tiba hari ini, saya menerima copy izin lingkungan perkebunan kelapa sawit yang sudah terbit sejak 6 Mei 2019,” tegas Alias Wello kepada wartawan, Rabu (05/08/2020).

Sejatinya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga berhak mendapatkan tembusan izin lingkungan yang diterbitkan PTSP Kepri tersebut. Namun, entah apa pertimbangannya, izin lingkungan kontroversial itu tak kunjung dikirim ke Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pria yang akrab disapa AWe itu, mengaku tak habis pikir dengan kebijakan ugal-ugalan yang dibuat oleh dinas PMPTSP Kepri. Pasalnya, jauh-jauh hari Ia sudah menyampaikan keberatannya terhadap perkebunan kelapa sawit di Lingga.

“Keberatan secara resmi sudah kami sampaikan kepada Gubernur Nurdin Basirun waktu itu dan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri. Tapi, ini aneh, izinnya koq bisa terbit?” katanya.

Awe (sapaan akrab) Bupati Lingga ini, mensinyalir ada permainan “kongkalikong” dibalik penerbitan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit atas nama PT. Citra Sugi Aditya (CSA) Nomor : 1732/KPTS-18/V/2019, tanggal 6 Mei 2019 tersebut.

Pasalnya, selain ada penolakan dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Lingga, Presiden Joko Widodo juga menerbitkan Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, jelasnya

Bahkan, pada tanggal 14 Desember 2018, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan menyurati Bupati Lingga Nomor : S.1526/PKTL/KUH/PLA.2/12/2018 menjelaskan, bahwa status pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga atas nama PT.Citra Sugi Aditya sedang dievaluasi sebagai tindaklanjut Instruksi Presiden Nomor : 8 Tahun 2018.

“Ini kan jelas. Ada keberatan dari Pemerintah Kabupaten Lingga dan ada Instruksi Presiden. Kemudian ada penegasan dari Dirjen Planologi bahwa areal pelepasan kawasan hutan atas nama PT. CSA sedang dievaluasi. Tapi, koq masih diproses juga. Ada apa ini?” tanya AWe.

Berdasarkan copy dokumen yang beredar di kalangan media, izin lingkungan perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit serta pelabuhan atas nama PT. Citra Sugi Aditya seluas 13.561,55 Ha itu, berada di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur.

Jika dilihat dari tanggal penerbitannya, dokumen izin lingkungan dan lampirannya setebal 89 halaman itu, ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Syamsuardi dua bulan sebelum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ditangkap KPK pada tanggal 10 Juli 2019.

Menyikapi aksi koboi Kepala Dinas PMPTSP Kepri yang menerbitkan izin lingkungan perkebunan kelapa sawit di Lingga secara diam-diam tersebut, AWe mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

“Mereka tak berkaca pada kasus Kepala PTSP Kepri sebelumnya. Ini pasti ada oknum yang bermain. Ini kepentingan siapa? Pemerintah dan masyarakat jelas menolak. Tapi, koq diterbitkan juga?” tanya AWe berulang-ulang.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini