8 Kilo Gram Narkotika Jenis Kokain Ditemukan di Jemaja

0
164
Polsek Jemaja bersama warga mengamankan 8 kilo gram kokain yang ditemukan di dalam hutan di Jemaja.

Bursakota.co.id, Batam – Telah ditemukan sebanyak 8 Bungkus Narkotika jenis kokain diwilayah hukum Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas.

Setelah dilakukan pemeriksaan dapat dipastikan bahwa barang tersebut adalah Narkotika jenis Kokain. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si di Ruang Media Center Bid Humas Polda kepri. Selasa (27/12/2022).

Kombes Pol Harry Goldenhardt memaparkan, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2022 sekira jam 11.00 Wib di Teluk Simas Air Biru, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas ada warga masyarakat yang sedang mencari kayu menemukan sebuah tong atau jerigen yang sudah di potong yang didalamnya diduga ada 8 Bungkus plastik berwarna hitam dan bening berisikan narkotika jenis Kokain.

Sekira pukul 13.00 Wib masyarakat melaporkan temuan tersebut kepada Polsek Jemaja, kemudian Kapolsek Jemaja bersama anggota melakukan penyelidikan dan olah TKP serta melakukan proses pemeriksaan menggunakan Narkotest dan diyakini benar kedelapan bungkus tersebut adalah Narkotika jenis Kokain.

“8 Bungkus Narkotika jenis kokain tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas, sebagaimana yang pernah kita sampaikan bahwa di bulan Juli 2022 kita telah melakukan Pemusnahan Narkotika jenis Kokain sebanyak 48 Kg,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Selain itu, Kombes Pol Harry Goldenhardt juga menerangkan dengan adanya tambahan penemuan ini berarti sudah 55 Kg lebih temuan narkotika jenis kokain berhasil dimankan termasuk diantaranya yang sudah diungkap oleh Polresta Barelang Polda Kepri.

Dari beberapa kali penemuan, dapat dilihat bahwa wilayah Kepulauan Riau ini menjadi salah satu satu daerah yang digunakan oleh para penyelundup Narkotika apapun jenisnya termasuk Kokain, Sabu dan juga Ekstasi.

“terkait hal ini, kami menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kepulauan Riau apabila menemukan barang yang dicurigai merupakan narkotika, agar segera melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK., M.Si. (Bk/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini