Bursakota.co.id, Kepri – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan seorang pria yang nekat membeli motor hasil curian seharga Rp 1,7 juta. Motor tersebut dibeli dari seseorang yang mengunggahnya media sosial Facebook, Pelaku berinisial TK (40). Ia ditangkap di Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang pada, Sabtu (13/11/2022) lalu.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Akp M. Arsha, S.I.K, mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku telah membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1, 7 juta melalui grup Facebook BJB Tanjungpinang.
“Ia beli di Facebook, dan transaksinya tengah malam di Ganet, kita curiga kenapa transaksinya tengah malam, selain itu pelaku TK ini juga usai transaksi hasil chat dia dengan pencuri itu di hapus,”ungkap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku beralasan tidak mengetahui bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian, ia nekat membeli motor tersebut lantaran harga yang ditawarkan murah.
“Kata yang jual suratnya sudah mati, itu lah saya bodohnya tidak cek lagi ada apa tidak suratnya,”ucap pelaku TK.
Hingga saat ini, Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio tersebut.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam Pasal 480 ke 1 KUHP tentang penadah barang kejahatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.*(Bk)