Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Bupati terhadap RAPBD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2022 dan 2023 di Gedung Paripurna DPRD Natuna, Jum’at 16 September 2022.
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Jum’at pagi (16/09/2022).
Dalam pidatonya, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2022 dilaksanakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian terkini yang dipengaruhi oleh kondisi konflik geopolitik Ukraina yang menyebabkan melonjaknya harga minyak dunia yang menyebabkan adanya perubahan struktur APBN dengan meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi.
Oleh karenanya dalam menjaga stabilitas harga dengan adanya peningkatan laju inflasi. Kondisi ini tentu mempengaruhi transfer ke daerah dan dana desa secara nasional tidak terkecuali kabupaten Natuna khususnya.
Bupati juga menjelaskan sesuai amanat undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 161 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa semua substansi dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada;
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran Anggaran antara organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, jenis belanja.
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna tahun anggaran 2021.
4. Keadaan darurat serta mendesak.
5. Keadaan Luar biasa.
Adapun perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Natuna tahun 2022 dari perubahan pendapatan yang sudah dialokasikan diantaranya adalah pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer.
Kemudian komposisi belanja berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no 77 tahun 2020 dibagi menurut kelompok yang terdiri dari: Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Setelah selasai dengan pidato yang pertama, Bupati melanjutkan dengan pidado kedua tentang Rancangan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Dimana dalam pidatonya, Wan Siswandi menyampaikan, adapun beberapa estimasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar 998,92 Miliar dengan komposisi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat, pendapatan transfer antar daerah atau dari provinsi. Dan untuk belanja daerah tahun 2023 terdiri dari Belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer.
Diakhir penyampaian pengantar nota keuangan tentang rancangan pendapatan dan belanja daerah kabupaten Natuna tahun anggaran 2023 Wan Siswandj meminta agar RAPBD tahun 2023 untuk dapat dibahas dan mendapatkan persetujuan serta ditetapkan menjadi peraturan daerah.(Bk/Adv)