Bursakota.co.id, Kepri – Keterbukaan Informasi Publik merupakan hak setiap orang yang wajib diberikan oleh Badan Publik yang melakukan tugas penyelenggaraan negara, berdasarkan era revolusi industri 4.0. Pemprov Kepri melalui Diskominfo mendatangkan Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro, guna memberikan pemahaman optimalisasi layanan informasi Badan Publik.
Donny memberikan materi pada Seminar dan Workshop untuk Kesiapan Badan Publik Menghadapi Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan oleh Diskominfo Kepri di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang (20/07). Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara resmi membuka Seminar dan Workshop tersebut.
“Kita harapkan dengan kehadiran Ketua KI Pusat Bapak Donny Yoesgiantoro, dapat memberikan pemahaman kepada kita semua. Khususnya, Badan Publik yang melaksanakan tugas penyelenggaraan negara, serta penyediaan informasi yang baik kepada publik,” kata Sekdaprov Adi.
Sekdaprov Adi nenambahkan, pentingnya membuka akses, jaminan akses, dan perlunya masyarakat tahu atas hak-hak informasi publik untuk menjadi komitmen Pemprov Kepri dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk selalu berbenah, yang muaranya adalah memberikan dan memastikan pelayanan publik yang lebih berkualitas. Ini juga menjadi bukti Pemprov Kepri berkomitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat yang berpartisipasi aktif dalam pembangunan Provinsi Kepri,” ungkap Sekdaprov Adi.
Dalam kesempatan tersebut, Kadiskominfo Hasan dalam sambutannya mengharapkan bahwa, dengan seminar dan workshop ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di lingkungan Pemprov Kepri, dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Tujuan pelaksanaan dari seminar ini, PPID di lingkungan Pemprov Kepri dapat mewujudkan penyelenggaraan yang baik, transparan, efektif dan efisien, serta akuntable. Menjadikan optimalisasi layanan Informasi Publik yang sesuai dengan Standar Layanan Informasi Publik,” harap Hasan.
Terakhir, Hasan menyebutkan bahwa PPID merupakan pelayan publik, yang menjadikan tugas dalam memberikan informasi, serta penerapan Keterbukaan Informasi Publik yang berkualitas dan akurat kepada masyarakat harus terus dilakukan penyesuaian terhadap perubahan yang ada secara kontinyu.
Sementara itu, Menurut Ketua KI Pusat Donny, era digilitalisasi saat ini menjadi faktor utama dalam pembangunan daerah, dengan memberikan pelayanan informasi yang real-time dan kompleks. Pemprov Kepri saat ini memiliki komitmen yang sangat baik, harus lebih menggiat pelayanan publiknya menjadi lebih terpadu lagi.
“Kita semua sudah mengenal benar era digitalisasi saat ini, hampir seluruh kegiatan sehari-hari menggunakan internet. Banyak percepatan pembangunan daerah dapat terealisasikan, asalkan informasi yang diberikan terorganisir dan kompleks dengan baik, Kepri harus tingkatkan lagi pelayanan tersebut dan lebih terpadu tentunya,” tutur Donny.
Kemudian, Donny mengatakan bahwa, Provinsi Kepri merupakan daerah yang terdepan, memiliki letak geografis yang sangat strategis. Dengan pelayanan informasi yang berkualitas, ia yakin Provinsi Kepri dapat menjadi Provinsi yang berkembang pesat dan informatif kedepannya.
“Kepri merupakan daerah Terdepan, yang tentunya dapat menjadi daerah yang terdepan juga dengan provinsi lainnya, mengingat letak geografis Kepri yang dekat dengan negara tetangga. Saya yakin, Provinsi Kepri dapat menjadi provinsi yang informatif dengan terwujudnya peran PPID yang cakap,” imbuhnya.
Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Syawaluddin dan anggota KI Provinsi Kepri Jazuli mengisi materi sebagai narasumber pada acara yang dihadiri oleh 103 orang peserta yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, PPID Pembantu, Admin PPID, dan PPID Kabupaten Kota. (Bk/Rls)