Cegah Korupsi, Kejari Natuna Sosialisasi Kepada Masyarakat

0
85
Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong, S.H.,M.H (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan sosialisasi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 pada 22 Juli 2022 mendatang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Maiman Limbong, S.H.,M.H. mengatakan, hingga saat ini masih ada kasus korupsi di Kabupaten Natuna. Kejari Natuna akan terus memberikan edukasi ke masyarakat agar korupsi tidak terjadi.

“Setiap tahun, masih ada indikasi korupsi. Pencegahan ini dilaksanakan agar korupsi tidak terjadi di masyarakat,” ujar Maiman Limbong, S.H.,M.H., Kamis (14/07/2022).

Maiman melanjutkan, korupsi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Artinya, korupsi merupakan kejahatan extraordinary crime yang luar biasa.

Selain itu, tindak pidana korupsi bisa berimbas terhadap kesejahteraan masyarakat. Padahal kesejahteraan masyarakat sudah dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.

“Negara memberikan anggaran untuk membangun negara sendiri. Apabila tidak terlaksana, maka pembangunan tidak terlaksana dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Natuna, Joko Sutrisno, S.H. mengatakan, di Kabupaten Natuna sudah ada 4 kasus penyalahgunaan keuangan negara yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang masuk ke ranah persidangan. Untuk itu, Kejari Natuna terus berupaya melakukan sosialisasi dalam pencegahan korupsi.

Kejari Natuna melakukan sosialisasi mulai dari pemerintahan kabupaten hingga pemerintahan desa. Tujuannya untuk memberikan pemahaman dalam menggunakan anggaran negara agar tidak salah langkah.

“Kita ada program di Kejaksaan seperti jaksa masuk kampus, jaksa masuk desa, dan lainnya. Kita memberikan pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan kasus lainnya secara gratis,” kata Joko Sutrisno, S.H.

Dia juga mengatakan, setiap uang negara yang keluar, harus ada pertanggungjawaban. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Administarsi penggunaan keuangan negara harus dilengkapi dan didukung dengan data valid. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan melalui audit BPK dan instansi terkait,” katanya.(Bk/Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini