Pengembalian Kelebihan Pembayaran TPP Pegawai Natuna Tuntas

0
386
Foto ilustrasi TPP ASN Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Dari LHP BPK tahun 2019 BPK menilai Pembayaran Tambahan Penghasilan (TPP) berdasarkan Kondisi Kerja Tidak Sesuai Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun 2019 sebesar Rp.221.211.250,00.

Pemerintah Kabupaten Natuna pada TA 2019 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp. 493.692.589.595,00 dengan realiasasi sebesar Rp. 463.445.704.863,50 atau sebesar 93,87%

Saat di konfirmasi terkait kelebihan pembayaran TPP PNS ini Kepala Inspektur, Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus L.S mengatakan, ada temuan yang bersifat pengembalian yang dilakukan oleh PNS baik perbendaharaan maupun pribadi dan oleh pihak ketiga,

“Yang kita selesaikan pada hari ialah temuan pengembalian perbendaharaan dan personal pribadi, ini kita lakukan dengan susunan perbup dan pemerdagri nomor 133 tahun 2018 tentang, tuntutan ganti rugi (TGR) itu harus dilakukan dengan Surat Keterangan Tangung Jawab Mutlak (SKTJM ) dan sita jaminan yang telah di sepakati, jamin ini nominalnya di atas jumlah pengembalian,” ujar Ribertus, Selasa (10/05) di loby kantor Bupati Natuna.

Pria yang akrab di panggil M. Amin ini juga menjelaskan, secara mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah seratus persen diselesaikan,

“Yang nanti pengembalian mereka akan disesuaikan dengan SKTJM yang telah disepakati, di SKTJM itu ada berapa bulan mereka dan berapa nominal cicilan meraka perbulan, ketika tiap bulan cicilan itu tidak dilakukan maka TPP mereka akan kita tahan dulu,” terangnya.

M. Amin juga menegaskan, batas maksimal waktu pengembalian selama dua tahun sesuai dengan permendagri.

“Dalam pemendagri 133 tahun 2018 itu ada batas waktu pengembali maksimun selama dua tahun, selama dua tahun itu di buktikan dengan SKTPJM jika selama dua tahun tidak ada pengembalian akan kita lelang apa yang telah di jadikan jaminan dalam SKTPJM,” lugasnya.

M. Amin berharap temuan yang bersifat pengembalian segara di selesaikan oleh pihak terkait, agar tidak sampai ke ranah hukum.

“Jika sudah sampai ke tingkat penegak hukum, proses hukum tidak menghentikan pengembalian, ini di atur dalam undang-undang,” harapnya.(bk/dod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini