Tujuh Temuan BPK di Natuna Tahun 2020 Belum Tuntas

0
424
Foto ilustrasi temuan BPK

Bursakota.co.id, Natuna – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2020, ada sebanyak tujuh (7) item yang masih belum tuntas dan dalam proses tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara.

Dari data yang diperoleh bursakota.co.id, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, BPK memberi rekomendasi kepada pemerintah kabupaten Natuna untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan yang menjadi temuan BPK agar di proses dan diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Natuna.

Adapun permasalahan yang masih dalam proses tindak lanjut antara lain ialah.

1. Bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan Kepala Dinas Perikanan untuk segera menyetorkan sisa dana bergulir yang belum di salurkan pengembalian pokok mau pun bunga dan rekening khusus pengelolaan dana bergulir ke rekening Kas Umum Daerah.

2. Bupati agar menetapkan rekening penampungan dana bergulir

3. Bupati menetapkan formula tarif / besaran sewa barang milik daerah berdasarkan usulan Kepala BPKAD selaku pejabat penatausahaan barang milik daerah,

4. Bupati memerintahkan kepala bagian Umum dan Perlengkapan Setda serta Direktur RSUD untuk melaksanakan perjanjian sewa barang milik daerah melalui pengelolaan barang guna mendapat persetujuan bupati selaku pemegang kekuasaan barang milik daerah,” tulis BPK.

BPK juga memerintahkan Bupati Natuna agar memerintahkan.

a. Kepala Badan Perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah (BP3D) untuk menghentikan pemberian honorium kepada Tim Aplikasi Informasi kabupaten Natuna Sehat dan mempedomani ketentuan dalam menerbitkan SK tim kegiatan.

b. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghentikan pemberian honorium kepada para personil Tim Asistensi Anggaran penyusunan APBD dan P-APBD dan mempedomani ketentuan dalam menerbitkan Surat Keputusaan Tim suatu kegiatan.

6. Bupati memerintahkan Inspektur supaya mengintruksikan para pegawai yang menerima kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kondisi kerja untuk mengembalikan ke Kas Daerah senilai Rp. 221.211.250,00, beserta salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

7. Bupati Natuna agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengintruksikan PPK dan PPTK belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor Bupati supaya mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran senilai Rp.317.135.000, (Rp.170.912.500,00 + Rp. 137.592.500.00 + Rp. 8.630.000,00) dan selanjutnya menyetor ke Kas Daerah, salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan kepada BPK perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Menanggapi rekomendasi BPK tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, M Amin menyebutkan, semua temuan yang telah direkomendasikan oleh BPK secara bertahap di pantau tindak lanjutnya oleh Inspektorat.

“Semua rekomendasi BPK secara bertahap dan terus menerus dipantau tindak lanjutnya oleh Inspektorat,”ungkap M Amin kepada bursakota.co.id melalui pesan Whats App(WA), Sabtu (16/04).

Ia juga memastikan, semua temuan BPK di Natuna akan diproses.

“Tidak hanya ini saja. Semuanya,”terang M Amin. (don)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini