Bursakota.co.id, Natuna – Polres Natuna siap menindak tegas pedagang nakal yang menimbun sembako di Kabupaten Natuna. Masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya oknum menimbun sembako menjelang bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Ikhtiar Nazara,.SH,.M.H. saat melakukan sidak ketersediaan bahan pokok mengatakan kalau ada penimbunan akan ditindak secara tegas. Pelaku nakal yang melakukan penimbunan dan menjual barang dengan harga tinggi akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Undang-undang perlindungan konsumen, hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya AKP Nazara saat melakukan sidak ketersediaan bahan pokok kebutuhan masyarakat bersama Disperindagkop dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Natuna, Rabu (16/03/2022).
Dikatakan AKP Nazara, untuk saat ini pihaknya belum menemukan adanya penimbunan sembako di Natuna.
Sementara itu, Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad menyampaikan, kegiatan sidak kebutuhan bahan pokok masyarakat ini menjadi hal prioritas, agar masyarakat Natuna tidak mengalami kekurangan bahan pokok.
“Semua kita lakukan pengawasan dari proses pengiriman dari distributor menuju Natuna, kemudian di Natuna juga semua Polsek Jajaran melakukan monitoring dan pengecekan di setiap pengepul atau toko-toko yang menjual bahan Pokok. Sehingga seluruh kecamatan dan desa-desa perbatasan tidak ada yang kekurangan bahan pokok penting kebutuhan masyarakat,”ujar Aipda David. (Dika)