Bursakota.co.id, Asahan – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.
Kegiatan dilaksanakan di Balai Avros PTPN III, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada Kamis (23/12).
Hari ini Kamis, (23/12) Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos, MSi Kembali mengunjungi Kecamatan Sei Dadap bertempat di Balai Avros PTPN III Sei Dadap untuk melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.
Dalam sambutannya, Wabup, Taufik Zainal memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada tim penyusun dokumen RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026. Karena ini adalah suatu bukti komitmen bersama, untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Asahan untuk 5 Tahun ke depan.
Ia juga menambahkan, Visi, misi dan program unggulan akan dapat diwujudkan lebih cepat melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah setiap tahunnya yang akan kita laksanakan.
Tentunya segala rencana dan harapan yang telah dirumuskan dalam visi dan misi tersebut, akan dapat kita capai dengan adanya dukungan penuh dari kita semua dan peran serta seluruh elemen sesuai dengan posisi dan kewenangannya.
“Harapan kita tahun 2021 adalah tahun terakhir kita terkena dampak pandemi Covid-19, agar Pembangunan di Kabupaten Asahan dapat kita laksanakan secara maksimal di tahun 2022 medatang,” Pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda dalam laporannya mengatakan, tujuan penyelenggaraan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asaahan Tahun 2021-2026 yaitu sebagai pedoman serta memberikan arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bagi pelaku pembangunan yaitu Pemerintah Daerah, Swasta dan Masyarakat.
Kemudian, mendorong partisipasi masyarakat dalam memperkuat kapasitas perencanaan daerah dan turut serta dalam perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Mendorong sinergisitas dan keterpaduan seluruh stakeholder dan masyarakat, dalam upaya pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan. Menjamin terciptanya sinkronisasi, sinergitas, konsistensi, integrasi, dan peran serta masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini, adalah Penyampaian Arah dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Asahan untuk lima tahun ke depan, penyampaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) dan target yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026,” Imbuhnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Manager PTPN III Kebun Sei Dadap Iwan Pranata, OPD, Camat Sei Dadap, Camat Sp.4, Camat Teluk Dalam, Camat Air Batu, Para Kepala Desa Terkait dan Undangan lainnya.*** (Jamal)