Kejari Natuna Gelar Sidang Perdana Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Ceruk di PN Tanjungpinang

0
53
Foto ilustrasi sidang tindak pidana korupsi

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Pada Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 10.00 wib bertempat di Pengadilan Tindak pidana korupsi, Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah dilaksnakan sidang perdana atas perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Ceruk tahun 2021, dengan terdakwa Raja Ruslan yang kini masih (DPO).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eduart M.P Silaholo, SH., MH digelar tanpa kehadiran terdakwa (inabsentia), setelah jaksa penuntut umum memanggil terdakwa secara patut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dakwaannya Tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh John Fredy Simbolon, SH dan Rezi Dharmawan, SH mendakwa Raja Ruslan dengan Dakwaan kombinasi yaitu melanggar PERTAMA PRIMAIR: pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi SUBSIDIAIR : pasal 3 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi ATAU KEDUA : pasal 8 Jo. Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yg diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari rabu 24 November 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.***(rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini