Opini : Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Mahasiswa

0
1089
Fani Lestari, Mahasiswi pendidikan biologi, Universitas Raja Ali Haji, Tanjungpinang

Oleh Fani Lestari, Mahasiswi Pendidikan Biologi, Semester 9 di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang.

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja.

Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal.

Efek domino akibat dari penyalahgunaan narkoba juga semakin beragam, serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan.

Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh beberapa faktor yang saling mempengaruhi satu sama lain, yaitu: 1) Faktor letak geografi Indonesia; 2) Faktor ekonomi; 3) Faktor kemudahan memperoleh obat; 4) Faktor keluarga dan masyarakat; 5) Faktor kepribadian; 6) Faktor fisik dari individu yang menyalahgunakannya.

Narkoba meliputi zat alam atau sintetis yang bila dikonsumsi dapat menimbulkan perubahan fungsi fisik dan psikis, serta menimbulkan ketergantungan. Jika disalahgunakan untuk tujuan di luar pengobatan, narkoba dapat mengubah kerja saraf otak sehingga akan sulit berpikir, berperasaan, dan berperilaku tidak normal.

Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.

Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, Apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Terdapat 5 jenis narkotika, 2 psikotropika, dan 2 zat adiktif lainnya, dengan beberapa golongan yang saat ini sudah disalahgunakan dalam pemakaiannya. Berbagai cara telah dilakukan badan negara untuk mengatasi keadaan ini, mulai dari sosialisasi, pencegahan, pemberantasan, dan lainnya.

Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

1. Promotif

Program promotif ini kerap disebut juga sebagai program preemtif atau program pembinaan.

Pada program ini yang menjadi sasaran pembinaanya adalah para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali.

Prinsip yang dijalani oleh program ini adalah dengan meningkatkan peranan dan kegitanan masyarakat agar kelompok ini menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.

Bentuk program yang ditawrkan antara lain pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.

2. Preventif

Program promotif ini disebut juga sebagai program pencegahan dimana program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya.

Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam program preventif ini.

a. Kampanye anti penyalahgunaan narkoba

b. Penyuluhan seluk beluk narkoba

c. Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya

d. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.

3. Kuratif

Program ini juga dikenal dengan program pengobatan dimana program ini ditujukan kepada para peakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.

Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini.

Pengobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dala menjalaninya.Kunci keberhasilan pengobatan ini adalah kerjasama yang baik antara dokter, pasien dan keluarganya.

Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:

a) Penghentian secara langsung;

b)Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);

c) Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;

4. Rehabilitatif

Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif.

Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.

Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba. Itulah sebabnya mengapa pengobatan narkoba tanpa program rehabilitasi tidaklah bermanfaat.

Setelah sembuh masih banyak masalah yang harus dihadapi oleh bekas pemakai tersebut, yang terburuk adalah para penderita akan merasa putus asa setelah dirinya tahu telah terjangit penyakit macam HIV/AIDS dan lebih memilih untuk mengakhiri dirinya sendiri.

5. Represif

Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba.

Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan.

Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut.

Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

Melaporkan kegiatan pelanggaran narkoba seperti ini tentu saja secara tidak langsung ikut mebahayakan keselamatan si pelapor, karena sindikat narkoba tentu tak ingin kegiatan mereka terlacak dan diketahui oleh aparat.

Karena itu sudah jadi tugas polisi untuk melindungi keselamatan jiwa si pelapor dan merahasiakan identitasnya.

Masalah penyalahgunaan narkoba adalah masalah yang kompleks yang pada umumnya disebabkan oleh tiga faktor yaitu: faktor individu, faktor lingkungan/sosial dan faktor ketersediaan, menunjukkan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba yang efektif memerlukan pendekatan secara terpadu dan komprehensif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini