Bursakota.co.id, Natuna – Satuan Resimen Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Natuna gelar konfrensi pers, terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016 di Desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (29/09).
Wakapolres Natuna Kompol Ferri Aprizon, SE, Sided Kasatreskrim dan Kanit Tipikor menyatakan telah menetapkan 2 tersangka mantan Kepala Desa Kelanga berinisial MS dan bendahara HS.
Keduanya ditahan atas dugaan korupsi ADD fiktif senilai Rp. 232.351.197 rupiah dari nilai alokasi anggaran desa sebesar Rp. 2,7 miliar tahun 2016.
Polres Natuna telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yang telah menjadi tersangka dan ditahan pada Kamis (16/09/2021) lalu.
Feri menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau, terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Yakni, pembangunan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) sebesar Rp. 184 juta, pembangunan kesehatan masyarakat Rp. 10.103.000, peningkatan kapasitas masyarakat Rp. 6.571.000, pelestarian lingkungan hidup Rp. 781.000, perjalanan dinas kepala desa Rp. 8.200.000,- dan kegiatan turnamen Rp. 21 juta.
Terhadap kegiatan tersebut kepala desa memerintahkan bendahara untuk mencairkan anggaran tanpa pengajuan dari pihak pelaksana kegiatan. Juga memerintahkan bendahara membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 232.351.197,- tidak sesui dengan penggunaan anggaran, melaluinya.
Selain itu, Feri juga mengatakan para tersangka telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut namun hingga saat ini belum juga selesai ditambahnya.
Akibat kedua perbuatan, dijerat pelanggaran pasal 2 atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejumlah barang bukti terkait termasuk SP2D, surat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), pelunasan utang dan Laporan Pertanggungjawaban Fiktif.***(dod)