“BPK mencatat 352 bidang tanah dari 19 OPD senilai Rp86.088.944.568,00 masih belum didukung dengan bukti sertifikat kepemilikan”
Bursakota.co.id, Anambas – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri Tahun 2020, tercatat sebanyak 352 Bidang Tanah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum memiliki Sertifikat.
Untuk menjamin dan mengamankan aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dari risiko hilang atau diklaim oleh pihak lain, maka aset – aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas perlu memiliki sertifikat kepemilikan.
Dari hasil analisa dan penelusuran terhadap dokumen KIB A Tanah, menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) memiliki aset tanah dengan total sebanyak 480 bidang senilai Rp169.600.515.918,00. Jumlah tersebut sudah termasuk dengan sisa jumlah bidang tanah yang belum selesai ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas seperti uraian yang tertuang pada penjelasan di atas.
Dari sejumlah bidang tanah yang dimaksud dan bukti-bukti sertifikat tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, diketahui sebanyak 128 bidang tanah senilai Rp83.511.571.350,00 telah memilik sertifikat kepemilikan, dan sebanyak 352 bidang tanah dari 19 OPD senilai Rp86.088.944.568,00 masih belum didukung dengan bukti sertifikat kepemilikan.
Jumlah bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut, diuraikan sebagai berikut.
Dikutip dari LHP BPK Kepri yang diterima redaksi bursakota.co.id, menyebutkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Aset BKD, diketahui bahwa lambatnya proses pembuatan sertifikat oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dikarenakan adanya kendala pada syarat mutlak berupa alas hak asli yang harus dipenuhi dalam pengajuan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sedangkan untuk beberapa bidang tanah tertentu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas hanya memiliki salinan fotokopi alas hak. Atas permasalahan tersebut, pada akhir TA 2020 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mendapatkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama BPN dan Pemerintah Daerah Se-Indonesia umumnya dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya terkait percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah sebanyak lebih dari dua kali.
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengarahkan Pemerintah Daerah agar mempercepat proses percepatan pembuatan sertifikat kepemilikan. KPK menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Daerah diperkenankan untuk mengajukan pembuatan sertifikat atas aset tanah yang dimiiliki dan dicatat oleh Pemerintah Daerah dengan syarat minimal dokumen salinan (fotokopi) alas hak.
Namun Pemerintah Daerah tetap harus melampirkan surat keterangan penguasaan dari Pemerintah Daerah yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah kepada BPN serta dibuktikan juga dengan dokumen pendukung lainnya seperti KIB. Sehingga proses percepatan penyertifikasian saat ini bukanlah suatu kendala lagi.
Lebih lanjut Kepala Bidang Aset BKD juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menganggarkan biaya pembuatan, sertifikat saat APBD-P TA 2021 dengan target sertifikat sebanyak 112 bidang tanah.
Selain itu, Aset Tetap yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dicatat dalam Laporan Inventarisasi Barang. Salah satu dari Laporan Inventarisasi Barang adalah berupa Kartu Inventaris Barang (KIB), yang mencatat aset berdasarkan jenis dan tahun perolehan.
Pencatatan aset merupakan tindakan pengamanan secara administratif atas aset agar dapat dimonitor dan tidak hilang. Hasil analisa dan penelusuran terhadap dokumen KIB dan cek fisik atas Aset Tetap secara uji petik menunjukkan bahwa pencatatan informasi terkait Aset.
Pemeriksaan terhadap aset tetap Tanah pada KIB A (Tanah) menunjukkan hal-hal sebagai berikut.
Tanah yang bernilai Rp0,00 dalam KIB A Penelusuran atas data KIB A (Tanah) secara uji petik, diketahui terdapat dua bidang tanah pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik yang bernilai Rp0,00. Tanah tersebut berasal dari hibah masuk Tahun 2017, berupa tanah bangunan tower Desa Rewak dan tanah bangunan tower Desa Mengkait dengan luas masing-masing sebesar 400 m2.
Kedua tanah tersebut, juga belum mencantumkan informasi mengenai nomor dan tanggal sertifikat karena belum memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah. Rincian selengkapnya atas tanah yang bernilai Rp0,00 dalam KIB.
Sementara, penelusuran atas data KIB A (Tanah) secara uji petik pada dua Kecamatan, diketahui terdapat 14 bidang tanah yang belum mencantumkan informasi terkait luas tanah dengan nilai total sebesar Rp296.300.000,00. Sebagian besar dari tanah tersebut juga belum mencantumkan informasi mengenai nomor dan tanggal sertifikat karena belum memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah.
BPK juga mencatat temuan Informasi Status Tanah belum dituangkan dalam KIB A Penelusuran atas data KIB A (Tanah) secara uji petik pada tujuh OPD, diketahui terdapat 37 bidang tanah yang belum mencantumkan informasi terkait status tanah dengan nilai total sebesar Rp750.968.000,00.
Sebagian besar dari tanah tersebut juga belum mencantumkan informasi mengenai nomor dan tanggal sertifikat karena belum memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah. Rincian selengkapnya atas Informasi Status Tanah yang Belum dituangkan dalam KIB A dapat dilihat pada lampiran.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada:
1) Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus barang pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang dan bertanggungjawab antara lain melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
2) Pasal 296:
(a) Ayat (1) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya;
(b) Ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
(1) Huruf a. Pengamanan fisik;
(2) Huruf b. Pengamanan administrasi; dan
(3) Huruf c. Pengamanan hukum.
3) Pasal 299 ayat (4) yang menyatakan bahwa pengamanan hukum dilakukan terhadap:
(a) Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
(b) Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemda.
4) Bagian Penatausahaan, Bagian Inventarisasi Pasal 476 menyatakan:
(a) Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
(b) Dalam hal barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, inventarisasi dilakukan oleh Pengguna Barang setiap tahun; dan
(c) Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pengelola. Barang paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya Inventarisasi.
b) Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 59 Tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam Lampiran VIII Kebijakan Akuntansi Aset Tetap pada Poin E terkait Pengakuan Aset Tetap yang menyatakan bahwa:
1) Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor; danDalam hal aset tetap tanah belum dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah namun aset tetap dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai di Catatan atas Laporan Keuangan.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
a) BMD berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berisiko hilang, bersengketa, dikuasai dan disalahgunakan oleh pihak lain; dan
b) Informasi yang tercantum dalam KIB tidak menggambarkan kondisi yang senyatanya.
Kondisi tersebut disebabkan:
a) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD kurang berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala OPD untuk mengurus sertifikat tanah;
b) Kepala BKD selaku pejabat penatausahaan barang pengelola kurang optimal dalam mengawasi pengelolaan aset tetap pada masing-masing OPD;
c) Kepala Bidang Aset BKD selaku pengurus barang pengelola kurang optimal dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penatausahaan aset tetap pada masing-masing OPD, serta belum melakukan rekonsiliasi dengan pengurus barang pengguna dalam rangka penyusunan laporan aset tetap;
d) Kepala OPD selaku Pengguna Barang belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan atas aset tetap dilingkungan satuan kerjanya; dan
e) Pengurus Barang Pengguna di OPD selaku pembantu pengguna dalam mengelola dan menatausahakan aset tetap sebagai bentuk pengamanan administratif belum memahami dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menanggapi sebagai berikut:
a) Sekretaris Daerah menyatakan bahwa;
1) Akan memerintahkan pengurus barang pada OPD masing-masing untuk melakukan update data di Aplikasi SIMDA BMD, agar setiap KIB (KIB A s.d. KIB F) menyajikan data secara terinci dan informatif;
2) Pengguna Barang akan lebih memperhatikan administrasi penataan aset, serta lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pengelolaan aset tetap;
3) Memerintahkan Pengurus Barang dan Pembantu Pengurus Barang untuk mengelola dan menatausahakan aset tetap sebagai bentuk pengamanan administrasi dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
b) Kepala BKD menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan segera melakukan update data aset secara bertahap dan akan menindaklanjuti.
Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD untuk:
a) Berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala OPD selaku Pengguna Barang untuk mengurus sertifikat atas 352 bidang tanah; dan
b) Menginstruksikan Kepala BKD selaku pejabat penatausahaan barang pengelola agar:
1) Mengawasi pengelolaan aset tetap pada masing-masing OPD secara optimal;
2) Memerintahkan Kepala Bidang Aset selaku pengurus barang pengelola supaya proaktif berkoordinasi dengan Kepala OPD selaku Pengguna Barang dan pengurus barang pengguna pada masing-masing OPD dalam penyelenggaraan penatausahaan aset tetap untuk:
(a) Memutakhirkan serta melengkapi data aset tetap dalam Kartu Inventaris Barang; dan
(b) Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan aset tetap secara periodik.
c) Memerintahkan Para Kepala OPD selaku pengguna barang untuk:
1) Mengawasi dan mengendalikan pengelolaan aset tetap pada OPD masingmasing secara optimal; dan
2) Menginstruksikan pengurus barang pengguna pada OPD masing-masing supaya mempedomani ketentuan tentang pengelolaan aset tetap dalam mengelola dan menatausahakan aset tetap.***(redaksi).
Sumber : LHP BPK Kepri Tahun 2020