BDR Diperpanjang, Kadis Pendidikan Himbau Guru dan Orang Tua Tetap Bimbing Anak-Anak Belajar

0
110
Foto salah satu sekolah di Natuna yang masih tutup dampak BDR ditengah Pandemi Covid-19

Bursakota.co.id, Natuna – Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman menghimbau kepada guru dan orang tua wali murid agar tetap proaktif memberikan bimbingan belajar kepada anak-anak ditengah pemberlakuan Belajar Dari Rumah (BDR) yang terus diberlakukan oleh Pemerintah, untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau kepada guru-guru dan orang tua tetap memberi bimbingan kepada anak-anak dimasa pendemi ini untuk belajar secara daring, mengerjakan tugas-tugas yang telah diberikan,”ujar Suherman melalui sambungan telephone, Selasa (27/07).

Suherman juga belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan belajar tatap muka di sekolah, mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Natuna masih sangat tinggi dan Natuna kini menyandang status zona merah.

“Untuk belajar tatap muka kita akan melihat perkembangan nanti, sebab kita mengacu kepada keputusan Satgas Covid-19 dan edaran dari Kementerian. Jika Natuna sudah kembali ke zona hijau mungkin belajar tatap muka bisa dilakukan lagi,”ujarnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Varianto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 420/567/DISDIK.DIKDAS/VII/2021, kepada TK/PAUD DIKMAS/RA,SD/MI, SMP/MTs dan MA negeri/swasta se Kabupaten Natuna, Belajar Dari Rumah (BDR), bekerja di rumah dan bekerja di kantor.

Aadapun isi surat edaran itu antara lain sebagai berikut:

1. Belajar melalui daring atau BDR dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

2. Sementara, pembelajaran tatap muka di sekolah akan direncanakan pada 3 Agustus 2021 mendatang.

3. Tenaga pendidik dan kependidikan, melaksanakan kerja di kantor dengan kapasitas 25 persen, dan bekerja dirumah 75 persen dari kapasitas tenaga dan pendidikan yang ada di sekolah tersebut.

Surat edaran tersebut merujuk dari instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, nomor 26 tahun 2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.***doni

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini