Kabupaten dan Kota Diimbau Tanggulangi Corona Sesuai Edaran Mendagri dan Menteri DPDTT

0
211

BursaKota, Kepri- Sekretaris Daerah Kepri H. TS Arif Fadilah mengimbau Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Desa sesuai surat Mendagri 440/2703/SJ dan surat edaran Menteri DPDTT. Di antaranya membentuk satuan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Desa berdasarkan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota.

“Terus bangun semangat masyarakat dan menjaga tidak ada kepanikan, sehingga penangan berjalan lancar. Sosialisasikan agar masyarakat kita mendisiplinkan diri agar tidak keluar rumah, hidup sehat dengan mencuci tangan dan selalu pakai masker bila berada dikeluar,” ungkap Arif saat sambutan Pembukaan Rakor Evaluasi dan Percepatan Dana Desa Tahap II Tahun 2020 dan Sosialisasi PMK No 40/PMK.07/2020 Se-Provinsi Kepri lewat Video Confrence di Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Kamis (30/4).

Dalam memfasilitasi Pemerintah Desa, Arif menghimbau agar seluruh masyarakat di wilayahnya untuk mengikuti protokol-protokol kesehatan Surat Edaran Menteri Kesehatan dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau. Arif juga menyampaikan agar mengalokasikan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) untuk penanggulangan keadaan darurat dan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Arif, pihat terkait diminta untuk memberi saran kepada Kepala Desa dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa untuk pos belanja Sub Bidang Keadaan Darurat pada Bidang Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk penanganan Wabah tersebut.

Lebih lanjut, sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 Arif mengatakan dalam merencanakan APBDes Tahun 2021, agar mengalokasikan anggaran untuk Bidang penanggulangan bencana keadaan darurat dan mendesak Desa.

“Pembiayaan ini agar nantinya kita dapat digunakan dengan kejadian yang tidak dapat diprediksikan sebelumnya, seperti sekarang ini dan mengagendakan kegiatan yang bersifat rekontruksi dan rehabilitasi pasca bencana,” kata Arif.

Dalam Pembinaan dan Pengawasan, Arif berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa terhadap penyaluran Dana Desa Tahap II segera direalisasikan ke masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar fungsi dan berjalan semestinya, secepatnya segera disalurkan ke warga warga kita yang sangat memerlukan yang terkena dampak ini,” pesan Arif.

Arif pun mengajak semua untuk bahu membahu dan bekerjasama dalam melawan Covid – 19 ini. Kerja sama yang baik antara Pemerintah dan segenap elemen masyarakat akan membuat Kepri kuat dan bisa melewati masa-masa sulit ini.

Sementara itu Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Teguh Dwi Nugroho mengatakan terkait dengan tindak lanjut dari Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan rincian APBN maka jadi Provinsi Kepulauan Riau pun terjadi penyesuaian.

“Besaran dari Pagu Dana Desa di awal tahun anggaran 2020 Dana Desa se Provinsi Kepulauan Riau yang sebelumnya sebesar 273,305 miliar maka disesuaikan menjadi 270,307 miliar atau turun sebesar 1,09% dari Pagu, pengurangan Pagu Dana Desa ini dilakukan secara proporsional dan hanya pada alokasi dasar saja yang direvisi,” jelas Teguh.

Adapun untuk alokasi formula, alokasi afirmasi dan alokasi kinerja tidak dilakukan atau tidak berkurang dan apabila dihitung per Desa maka pengurangan alokasi dasar di masing-masing desa sekitar sepuluh juta delapan ratus tujuh ribu rupiah (Rp 10.807.000).

Penyaluran DanaDesa ditahun 2020 ini, apabila dilihat dari year on year Penyaluran sampai dengan tanggal 30 April maka sesungguhnya Penyaluran dana desa di Provinsi Kepulauan Riau ini lebih baik dibandingkan tahun 2019 karena kalau dilihat pada saat ini seluruh Dana Desa telah disalurkan untuk tahap I.

Terkait dengan Dana Desa tahap II, Teguh mengharapkan ada beberapa hal yang mungkin perlu mendapatkan perhatian bersama agar Pemerintah Daerah segera meminta Desa untuk menyelesaikan laporan penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun 2019.

“Ini penting untuk persyaratan dalam penyaluran tahap II nantinya kemudian juga membuat Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT),” tambah Teguh.

Yang mengikuti Video Conference Kadis PMD dan Disdukcapil H Sardison, Kepala Bappeda Naharudin, Irfan Surya Wardana dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran (narasumber), Kepala BPKAD Kabupaten/Kota, Kepala PMD Kabupaten/Kota, Tenaga Ahli Madya Se-Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Desa Se-Provinsi Kepri beserta Tenaga Ahli Kabupaten/Kota dan pendamping Desa Provinsi Kepri. (Sam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini