
Bursakota.co.id, Anambas – Dua Pejabat Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, sudah berstatus P21 dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2019, Jum’at (09/06/2023).
Sebelumnya Kedua Pejabat Desa Ulu Maras tersebut dijemput langsung oleh Tim Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas, di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur (19/05) lalu, dan di bawa ke Tarempa dengan menggunakan Feri MV. Cinta Indomas.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto S.IK melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos menjelaskan, bahwa kedua pejabat tersebut terlibat dalam tindakan (Tipikor) penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Tahun anggaran 2019, yang dimana tersangka yaitu Kepala Desa Ulu Maras berinisial (R) dan (AR) sebagai kasi kesra atau ketua TPK Desa Ulu Maras.
“Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019, sebesar Rp.3.072.264.774,00. (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah),” jelasnya.
“Pendapatan asli desa sebesar Rp. 3.483.000, kemudian Pendapatan transfer sebesar Rp. 2.648.742.291, Dengan perincian diantaranya Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000, Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075, Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588, dan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,” lanjut Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas Iptu Raja Vindho V.S.Sos menjelaskan.
Kemudian dirinya juga mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana Di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR), yang dimana yaitu terjadi pada Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00, Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00, Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00, dan Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00.
“Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, dan Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana),” katanya.
Ia menyebutkan, adapun modus tersangka (R) yaituenunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades, membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya) memegang dan membayarkan Keuangan Desa dan membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.
“Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp. 927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).
“Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan kedua tersangka sudah berstatus P21 dan hari ini akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas,” tutup Kasihumas Polres Kepulauan Anambas.(Bk/Jun).