Bursakota.co.id, Anambas – Sebanyak 18 Dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas belum berada dalam Pengamanan Bidang Aset Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas.
Di kutip dari laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terdapat 18 kendaran yang berada pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak memiliki BPKB.
Adapun 18 kendaraan yang tidak memiliki BPKB yaitu Satu unit di Kecamatan Siantan, Dua Unit di Sekretariat Daerah (bagian Umum) dan 15 Unit di Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dengan Tahun pembelian dari 2006 hingga 2020.
Atas hal tersebut BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas, agar memerintahkan Kepala BPKPD supaya melakukan koordinasi dengan Camat Siantan, Kepala Dinas Kesehatan PPKB, dan Sekretariat Daerah dalam mengamankan 18 dokumen Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Terkait dengan hasil tersebut Bursakota.co.id langsung mengkonfirmasi ke Kepala Bidang Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Joni Usman.
Ia menjelaskan, untuk 18 kendaraan yang tidak memilik BPKB dari hasil LHP-BPK tersebut akan di periksa oleh pihaknya di OPD mana saja yang belum memiliki BPKB.
“18 kendaran yang di maksud oleh BPK itu yang mana satu, nanti kita akan periksa, cek apakah BPKBnya memang ada di kami, atau bisa jadi belum ada sinkron data dari OPD terkait dengan kami,” jelasnya di Kantor BPKPD, Senin (19/06/2023).
Terakhir, Joni juga menyebutkan, bahwa untuk tindak lanjut dengan Rekomendasi dari BPK tersebut, BPKPD telah menyurati kepada masing-masing OPD untuk segera melengkapi seluruh dokumen-dokumen kendaraan yang ada pada Dinas terkait.
“Kami sudah menyurati OPD terkait itu sejak Januari, dan kita saat ini juga masih dalam proses membenahi untuk aset-aset milik Pemkab Kepulauan Anambas,” sebutnya.(BK/Jun).