Bursakota.co.id, Natuna – Sebanyak 16 orang tahanan Kejaksaan Negeri Natuna sudah mendapatkan keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Ranai, dikirim ke Tanjungpinang untuk menjalani sisa hukuman, Selasa (07/09).
Semua tahanan tersebut diberangkatkan dengan menggunakan transportasi laut KMP. Bahtera Nusantara 01. Dan akan ditempatkan di Lapas, dan rutan.
“Dari ke 15 Tahanan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan satu tahanan lagi masih tahap proses banding. Sehingga ditempatkan di rutan kelas 1 Tanjungpinang,” kata Kajari Natuna Imam Sidabutar, melalui Kasipidum Kejari Natuna, Rezi Dharmawan disela – sela kegiatan pengantaran tahanan di Pelabuhan Tanjung Payung, Penagi.
Dikatakannya, selain itu dari ke 15 tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, satu orang tahanan menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.
Lanjutnya, pengiriman ke 16 tahanan ke rutan kelas 1 Tanjungpinang dan Lapas kelas II Tanjungpinang ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Kejari Natuna sejak awal tahun 2021.
”Sejak awal tahun 2021 kita sudah lakukan 3 kali pengiriman tahanan, meskipun kondisi saat ini sedang pandemi pengiriman tahanan tetap kita lakukan. semua itu karena ketidakberadaannya lapas di Natuna,” ujarnya.
Pengiriman tahanan ini mendapat pengawalan khusus dari para petugas Kepolisian Polres Natuna, TNI dan petugas Kejaksaaan Natuna.
“Pengamanan selain dari Kejari juga dari Polres, 8 orang anggota Polres Natuna dan 3 dari Kejaksaan, “pungkasnya.***(Dodi)