14 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Natuna Jadi Temuan BPK

0
905

Bursakota.co.id, Natuna – Sebanyak 14 paket pekerjaan jalan alami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 657.416.639,80 dan denda keterlambatan tiga paket pekerjaan jalan Senilai Rp. 167.331.095,31 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Natuna tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas pelaksanaan 14 paket
pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Dinas
PUPR diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang dan
ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan serta denda keterlambatan yang belum dikenakan pada tiga (3) paket pekerjaan dengan rincian sebagai berikut diantaranya.

(1). Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi di Batubi
Senilai Rp 86.035.222,00

(2). Kekurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jalan Beton
Bertulang dari SMAN 1 Subi ke Tanjung Kukup Desa Subi Besar Kec.
Subi Senilai Rp13.010.120,53

(3). Kekurangan Volume Pekerjaan Pembukaan Dan Pengerasan Jalan
Menuju Embung Kelanga Senilai Rp37.463.747,54 dan Denda
Keterlambatan Senilai Rp9.319.350,43

(4). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan 2 Jalur Simpang
Sungai Ulu-Kantor Bupati AC-WC Senilai Rp31.431.864,34

(5). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Lanjutan Jalan Lapis
Hotmix Ceruk – Selemam Kecamatan Bunguran Timur Laut Senilai
Rp22.650.131,79

(6). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Hotmix Lada
Hitam Menuju Ke SMA Bunguran Selatan Senilai Rp36.280.369,53 dan
Denda Keterlambatan Senilai Rp33.821.037,20

(7). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Lanjutan Jalan Lapis
Hotmix Jalan Pian Tengah – Sebuton Kec. Bunguran Barat Senilai
Rp13.312.192,49

(8). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Lapis Hotmix
Dua Jalur Masuk Pasar Perikanan Senilai Rp44.009.135,12

(9). Kekurangan Volume dan Kelebihan Perhitungan karena Koreksi Harga
Satuan Hasil Pengujian Laboratorium pada Pekerjaan Pembangunan
Jalan Beton Bertulang Menuju Pasar Rakyat Senilai Rp77.616.954,93

(10). Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang KP. Pelimpak Dari Tugu ke Pelabuhan (BUM) Kec. Serasan Senilai
Rp25.740.201,8

(11). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Desa
Selading Menuju Desa Pulau Tiga Rp48.668.384,92

(12). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Penggantian Jembatan Sungai Pauh
Senilai Rp48.489.113,19
dan Denda Keterlambatan Senilai
Rp124.190.707,68

(13). Kelebihan Pembayaran dan Kelebihan Perhitungan atas Koreksi Harga Satuan Hasil Pengujian Laboratorium Senilai Rp160.979.115,29 pada
Pekerjaan Peningkatan Jalan Beton Bertulang Ruas Jalan Pantai Sisi –
Jermalik

(14). Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Lanjutan Pembukaan dan Perkerasan
Jalan Seminte-Segeram Tiga Rp11.730.086,32

BPK juga merincikan jumlah nominal 14 paket pekerjaan yang jadi temuan BPK pada Dinas PUPR senilai Rp657.416.639,80.

“(Rp86.035.222,00 + Rp13.010.120,53 + Rp37.463.747,54 + Rp31.431.864,34 + Rp22.650.131,79 + Rp36.280.369,53 + Rp13.312.192,49 + Rp44.009.135,12 + Rp77.616.954,93 + Rp25.740.201,81 + Rp48.668.384,92 + Rp48.489.113,19 + Rp160.979.115,29 + Rp11.730.086,32), dan kekurangan penerimaan denda keterlambatan senilai Rp167.331.095,31 (Rp9.319.350,43 + Rp33.821.037,20 + Rp124.190.707,68) pada Dinas PUPR Kabupaten Natuna,” terang BPK melalui LHPnya.

Atas temuan ini BPK merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp. 657.416.639,80. serta menarik denda keterlambatan senilai Rp.167.331.095,31 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah, dengan salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

“Menginstruksikan PPK dan PPTK pekerjaan terkait untuk lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, dan lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan,” tulis BPK melalui LHPnya.

Saat dikonfirmasi terkait proses pengembalian, Inspektur Inspektorat kabupaten Natuna, Robertus Louis Srevenson mengakui proses pengembalian belum seluruhnya selesai.

“Sampai bulan November ini pengembalian belum sepenuhnya selesai, memang ada beberapa pihak ketiga yang telah selesai melakukan pengembalian namun ada juga yang belum melakukan proses pengembalian, tetapi proses ini tetap terus berjalan,” ujar Robertus di ruang kerjanya Senin 21 November 2022.

Pria yang lebih akrab dipanggil M.Amin ini juga menegaskan, jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan proses pengembalian maka akan di limpahkan ke Aparat Penegak Hukum.

“Kalau kita mengacu pada undang-undang BPK, pengembalian harus dilaksanakan 60 hari sejak laporan hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, logikanya seharusnya temuan BPK pada tahun 2021 mestinya sudah selesai dilakukan pengembalian, jika memang tidak dilakukan pengembalian kami akan melimpah ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena seperti itulah aturannya,” lugasnya.

Menurut M. Amin toleransi yang di berikan oleh BPK terkait pengembalian sangat luar biasa, sistem pengembalian bisa di cicil selama dua tahun.

“BPK sudah sangat toleransi, kita berharap bisa di manfaatkan lah dengan baik, agar temuan-temuan ini bisa segera dilakukan pengembalian, kan prosesnya pengembaliannya bisa nyicil maksimal selama dua tahun,” harapnya.(Bk/Dod)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini