12 Paket Pekerjaan di 5 SKPD Pemkab Anambas Jadi Temuan BPK

0
1442
Foto Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bursakota.co.id, Anambas – Alami Kekurangan Volume Pekerjaan atas 12 paket pekerjaan pada Lima (5) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) Kabupaten Kepuluan Anambas tahun 2021 senilai Rp1.295.136.889,45 jadi temuan BPK.

Selain alami kekuarangan volume pengerjaan juga terdapat denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp653.703.432,88

Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Rebuplik Indonesi (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kepri, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepuluan Anambas

Terdapat kekurangan volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan atas 12 Paket Pekerjaan pada lima SKPD masing-masing sebesar Rp1.295.136.889,45 dan Rp653.703.432,88

Melalui LHP BPK menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp257.905.987.936,00 dengan realisasi sebesar Rp142.963.186.466,12
atau sebesar 55,43%.

“Hasil pemeriksaan belanja modal secara uji petik atas dua belas paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP, Dinas KUM, Perdagangan
dan Perindustrian, Dinas Perhubungan LH, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,
dan Dinas Kesehatan PPKB, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.295.136.889,45 dan denda keterlambatan sebesar Rp653.703.432,88,” tutur BPK melalui LHPnya.

Selaian itu, melalui LHP ini BPK juga menyebutkan jenis pekerjaan pada Dinas -dinas yang mengalami kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan pekerjaan.

“Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal, diketahui
terdapat kekurangan volume pekerjaan atas tujuh paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP dengan rincian sebagai berikut.

(1). Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Genting-Air Bini Kecamatan Siantan Selatan sebesar Rp245.820.341,18 dan denda keterlambatan sebesar Rp127.554.786,38,

(2). Kekurangan volume Pekerjaan Pembangunan Jalan SP II Kecamatan
Siantan (Multiyears) sebesar
Rp154.544.488,31

(3). Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Rewak-Kusik Sebesar Rp58.452.963,15

(4). Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Raja Hamidah
Kelurahan Tarempa Sebesar Rp15.722.196,15

(5). Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Ahmad Yani-Laut
Kecamatan Siantan Sebesar Rp.121.164.080,32

(6). Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Jalan Rewak – Sedanau sebesar Rp25.000.583,36

(7). Kekurangan Volume Pekerjaan Lanjutan Pembukaan dan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bajau Sebesar Rp18.314.594,59

Dinas KUM, Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp371.888.826,66 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp.385.329.350,00

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal pada Dinas KUM, Perdagangan dan Perindustrian, diketahui terdapat kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKM) sebesar Rp371.888.826,66 dan Denda Keterlambatan Sebesar Rp385.329.350,00

Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup sebesar Rp.218.620.864,45
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal pada Dinas
Perhubungan LH, diketahui terdapat kekurangan volume atas Pembangunan Pelabuhan Gudang Logistik Kecamatan Siantan Sebesar Rp218.620.864,45 dan
Denda Keterlambatan Sebesar Rp140.819.296,50.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebesar Rp36.884.495,28
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, diketahui terdapat kekurangan volume atas pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas Baru (RKB) Beserta Perabotnya SDN 01 Letung Sebesar Rp36.884.495,28

Dinas Kesehatan PPKB, hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan atas dua paket pekerjaan pada Dinas
Keseahtn PPKB dengan rincian sebagai berikut.

(1). Kekurangan Volume Pekerjaan Ruang Isolasi Bertekanan Negatif Sebesar Rp19.623.456,00

(2). Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal Alat Angkut Apung Bermotor Lainnya Sebesar Rp9.100.000,00,

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Pemerintah, menyatakan pada, Pasal 7, Ayat (1) Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, antara lain huruf f menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.

Pasal 11, Ayat (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak.

Dan Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas, pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan,” lugas BPK lewat LHPnya.

Selain itu, BPK juga menjelaskan secara detil terhadap kelebihan pembayaran sebesar Rp1.180.175.975,02 (Rp1.295.136.889,45 -Rp114.960.914,43), telah dilakukan pengurangan pengakuan hutang belanja kepada penyedia dengan rincian.

” PT RBM sebesar Rp245.820.341,18
PT GBRS sebesar Rp154.544.488,31
CV TBP sebesar Rp15.722.196,15
CV E sebesar Rp121.164.080,32
PT MCA sebesar Rp25.000.583,36
PT BNP sebesar Rp18.314.594,59
PT RSP sebesar Rp371.888.826,66
CV AP sebesar Rp218.620.864,45 dan
PT CAS sebesar Rp9.100.000,00,” terang BPK.

Atas permasalahan ini BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Kepala Dinas PU PRPRKP, Kepala Dinas Kesehatan PPKB, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha
Mikro, Perdagangan Perindustrian, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan pekerjaan dengan optimal, menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing kegiatan untuk melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan dengan cermat dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp114.960.914,43 dan denda keterlambatan sebesar Rp653.703.432,88 dengan menagih kepada penyedia dan menyetorkan ke Kas Daerah, dengan salinan bukti setor yang telah divalidasi Inspektorat disampaikan ke BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau,” tulis BPK.

Hingga berita ini diterbitkan Redaksi bursakota.co.id belum berhasil melakukan konfirmasi dengan SKPD yang menjadi temuan BPK atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2021.

Konfirmasi lanjutan juga belum berhasil dilakukan dengan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai instansi pemerintah yang ditugaskan untuk melakukan validasi atas bukti setor dari pihak ketiga yang menjadi temuan BPK. (bk/redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini