Bursakota.co.id, Natuna – Sebanyak 11 Kapal Ikan Asing (KIA) hasil tangkapan dari TNI AL dan PSDKP diserahterimakan (tahap dua) ke Kejaksaan Negeri Natuna bertempat di dermaga pelabuhan Pos TNI AL di Desa Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga Natuna. Sedangkan terhadap 11 Nahkoda dari masing-masing kapal tersebut diserahterimakan di kantor Kejaksaan Negeri Natuna pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021.
Hasil tangkapan KIA ini, didapatkan selama tahun 2021 oleh sejumlah KRI diantaranya KRI Bung Tomo – 357, KRI Usman Harun (USH) – 359, dan hasil tangkapan dari PSDKP.
“11 KIA yang sudah masuk tahap 2 ini, sesuai SOP kejaksaan RI kita wajib cek dan teliti selanjutnya kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Perikanan Ranai untuk disidangkan,” Kata Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar, SH. MH di lokasi 11 Kapal yang di serahterimakan.
Penyerahan hasil penyidikan KIA berbendera Vietnam dan Taiwan, membuktikan bahwa dilaut Natuna masih sering terjadi ilegal fishing.
“Penangkapan KIA ini membuktikan bahwa kekayaan alam laut natuna masih berlimpah. Untuk itu kita perlu bersama-sama menjaga serta melakukan penindakan tegas bilamana terdapat pelanggaran agar menjadi pelajaran bagi para pelaku ilegal fishing,” jelasnya.
Kajari Imam, juga menegaskan bahwa sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Bapak HERRY SETIYONO, SH., MH bahwa dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ilegal fishing Kejari Natuna hendaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti TNI AL maupun PSDKP.
Penyerahan dan penitipan barang bukti 11 KIA ditandai dengan menandatangani berita acara serah terima barang bukti sekaligus Berita Acara penitipan barang bukti oleh penyidik TNI AL, penyidik PSDKP serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Natuna dan di saksikan oleh Kajari Natuna, Kasi Pidum, Kasi PB3R serta Kasintel.***