
Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mengeluarkan Pengumuman Hasil Seleksi Admistrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2, Rabu (05/03/2025).
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Anambas melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Tahap 1 telah menyatakan sebanyak 1.782 perseta yang lolos PPPK dan telah mengajukan Usulan Nomor Induk Pegawai NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Februari lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Anambas, Nurgaya melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (BKPSDM) Kepulauan Anambas, Aan Nugraha menjelaskan, untuk di tahap 2 dari total pelamar 1.363 orang, yang di nyatakan lolos dan melengkapi admistrasi yaitu 1.202 orang.
“1.202 orang yang di nyatakan lolos ini terdiri dari 58 orang formasi guru, 35 orang Kesehatan dan untuk teknis itu ada 1.109 orang,” jelasnya.
Ia menyebutkan 161 orang yang tidak lolos dari seleksi admistrasi PPPK Tahap 2 di karenakan para pelamar tersebut tidak memenuhi syarat bekerja 2 tahun yang telah di tentukan oleh MemPAN-RB dalam melamar sebagai CPPPK.
“Jadi mereka ini tidak lolos di karenakan usia kerjanya yang belum memenuhi syarat yang mana untuk melamar PPPK mereka harus bekerja di lingkungan pemerintah minimal 2 tahun tanpa berhenti,” ucap Aan.
Selain dari itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi juga menyampaikan bahwa untuk para pelamar yang tidak lolos di tahap kedua tidak bisa diusulkan ke dalam PPPK paruh waktu.
Lanjutnya, untuk usulan pengadaan PPPK paruh waktu yang diatur dalam Kepmen 16 tahun 2025 yang bisa diusulkan adalah bagi pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, telah mengikuti Seleksi CPNS 2024, dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024.
“Jadi berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Informasi Birokasi Negara Nomor 16 tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh Waktu, mereka ini (161) orang yang tidak memiliki masa keja 2 tahun ini secara aturan memang tidak bisa kita usulkan ke paruh waktu,”
Sementara itu dirinya mengatakan, untuk pelaksanan ujian seleksi kompetensi tahap kedua tersebut direncanakan diantara tanggal 17 April sampai dengan 16 Mei 2025.
“Ini baru direncanakan ya, nanti terkait kepastiannya tanggal berapa BKN akan menghubungi. Biasanya dua minggu sebelum penetapan jadwal, itu kami sudah dihubungi sehingga bisa diumumkan kepada peserta,” ungkap Aan Nugraha Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (BKPSDM) Kepulauan Anambas.(BK/Jun).